Senin, 17-02-2025
  • Selamat Datang di Website SMA NEGERI 2 KARANGANYAR. Terima Kasih Kunjungannya      

Tata Tertib Sekolah

Diterbitkan : - Kategori :

Pendahuluan

Peraturan akademik ini mengatur persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru; ketentuan tentang ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas dan kelulusan; ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar; serta ketentuan layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.

Kehadiran Siswa dan Penyelesaian Tugas

  1. Siswa wajib mengikuti pembelajaran tatap muka minimal 85% dari jumlah total tatap muka efektif dalam satu tahun pelajaran dengan catatan bahwa sakit atau izin diperhitungkan masuk (sebagai salah satu syarat kenaikan kelas).
  2. Setiap siswa wajib menyelesaikan tugas-tugas, baik terstruktur maupun mandiri.

Ketentuan Tentang Ulangan, Remidial dan Pengayaan
1. Ulangan

Bentuk-bentuk penilaian dapat berupa: kuis, pertanyaan lisan, tugas individu, tugas kelompok, laporan kerja praktek, ulangan harian; dan ulangan akhir semester atau ulangan kenaikan kelas sebagai nilai kognitif. Di samping itu guru juga melakukan penilaian yang bersifat mengukur ranah psikomotor (keterampilan).

  1. Ulangan harian adalah kegiatan evaluasi yang dilakukan secara periodik misalnya setelah 1 (satu) atau lebih kompetensi dasar selesai diajarkan.
  2. Ulangan akhir semester (UAS) atau Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) adalah kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
  3. Siswa yang tidak mengikuti kegiatan: tugas/kuis, ulangan harian, UAS, atau UKK berarti nilai untuk tagihan pada mata pelajaran yang bersangkutan adalah 0 (nol).
  4. Remedial dan Pengayaan

Pembelajaran remedial merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada siswa untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan.

Sedangkan pengayaan merupakan pengalaman atau kegiatan siswa yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua siswa dapat melakukannya.

  1. Siswa diberikan sekali kesempatan remedial untuk ulangan harian.
  2. Remedial dapat dilakukan melalui :
    • Penugasan mandiri yang diakhiri dengan ujian (lisan/tertulis) bila jumlah siswa yang mengikuti remidi maksimal 5 orang.
    • Penugasan kelompok diakhiri dengan ujian individual (lisan/tertulis) bila jumlah peserta didik yang mengikuti remidi lebih dari 5 orang atau kurang dari 50 % dari jumlah siswa/kelas.
    • Pembelajaran ulang bila jumlah siswa yang mengikuti remidi lebih dari atau sama dengan 50 % dari jumlah siswa/kelas.

SMA Negeri 2 Karanganyar

  •     Jl. Ronggowarsito, Bejen, Kabupaten Karanganyar
  •    Telp. (0271) 495795
  •   info@smandakra.sch.id
SeputarWaktu.Com

STATISTIK PENGUNJUNG