Kamis, 23-04-2026

KEJARI KARANGANYAR ADAKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DI SMANDAKRA

Diterbitkan : - Kategori : Informasi

Petugas Kejaksaan Negeri Karanganyar bersama unsur kepolisian dan instansi terkait menunjukkan barang bukti sebelum dimusnahkan dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Karanganyar, Rabu (22/4/2026). Pemusnahan ini menjadi bagian dari edukasi hukum kepada siswa sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana.

JURNALIS MANDALA — Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar mengadakan giat pemusnahan barang bukti (BB) hasil tindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Karanganyar, Rabu (22/4/2026). Kegiatan yang dirangkai dengan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) berlangsung di SMA Negeri 2 Karanganyar (Smandakra) melibatkan sejumlah siswa, guru, dan pihak terkait lainnya

Program ini menjadi bagian dari upaya edukasi hukum sejak dini kepada pelajar, khususnya dalam meningkatkan kesadaran terhadap bahaya tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkotika yang kian mengancam generasi muda.

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Era Indah Soraya, dalam sosialisasinya menekankan pentingnya peran pelajar dalam menjaga masa depan dengan menjauhi narkoba.

“Anak-anak muda harus menjauhi narkotika karena dapat merusak masa depan dan menghancurkan cita-cita yang telah dibangun sejak dini,” ujar Era di hadapan siswa-siswi SMAN 2 Karanganyar.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif yang dilakukan kejaksaan untuk memberikan pemahaman hukum secara langsung kepada pelajar.

“Kegiatan ini merupakan upaya dini untuk memperkenalkan bahaya narkoba sekaligus sebagai bentuk pencegahan agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” kata Era saat diwawancarai tim Mandala Jurnalis.

Selain penyuluhan, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara tindak pidana narkotika, 3 perkara perjudian, 12 perkara pencurian, 5 perkara penganiayaan, 2 perkara penipuan, 1 perkara pencabulan, serta 1 perkara rokok tanpa cukai dengan total barang bukti mencapai 724.000 batang rokok ilegal.

Kepala SMA Negeri 2 Karanganyar, Sri Paminto didampingi Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, Endang Soepriani, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh kejaksaan kepada pihak sekolah. Ia bersyukur Kejari Karanganyar yang telah mempercayai SMAN 2 Karanganyar sebagai tempat pelaksanaan sosialisasi dan pemusnahan barang bukti.

“Ini merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan, serta kami berharap kegiatan ini menjadi pembelajaran yang bermanfaat bagi siswa-siswi Smandakra,” ujar Endang.

Sementara, Ketua OSIS SMAN 2 Karanganyar, Dava Putra Bolia Firmansyah, mengaku mendapatkan pengalaman berharga dari kegiatan tersebut. Ia mengaku antusias mengikuti kegiatan tersebut dari awal sampai akhir.

Ia merasa senang dapat menyaksikan secara langsung proses pemusnahan barang bukti sekaligus memperoleh wawasan baru terkait hukum dan bahaya kejahatan. Kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.

“Kami juga ingin memperkuat komitmen bersama dalam menjauhi narkoba dan berbagai bentuk pelanggaran hukum, sehingga tercipta generasi muda yang berintegritas dan berdaya saing di masa depan,’’ imbuhnya. *Hana/XI-F3

0 Komentar

Beri Komentar

Balasan

SMA Negeri 2 Karanganyar

  •     Jl. Ronggowarsito, Bejen, Kabupaten Karanganyar
  •    Telp. (0271) 495795
  •   info@smandakra.sch.id
SeputarWaktu.Com

STATISTIK PENGUNJUNG