Diberitahukan kepada Peserta Didik Baru SMA Negeri 2 Karanganyar bahwa pemakaian seragam sekolah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang pemakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat Edaran dapat dilihat pada tautan dibawah ini.
Beri Komentar